Sabtu, 20 September 2025 Kat : Kegiatan Desa

Musyawarah Desa Pembahasan Perubahan Penjabaran APBDes T.A 2025

Musyawarah Desa Pembahasan Perubahan Penjabaran APBDes T.A 2025
Pemerintah Desa Kebon Ayu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 (15/09/2025). Acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kebon Ayu ini dihadiri oleh Sekretaris Desa, Camat Gerung, Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lombok Barat, Pendamping Lokal Desa (PLD) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dan Kepala Dusun.
Musyawarah ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi anggaran desa dengan regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, serta Permendes Nomor 2 Tahun 2024 mengenai fokus penggunaan dana desa tahun 2025. Salah satu topik utama yang dibahas adalah pengalokasian penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan desa. Selain itu, dilakukan penyesuaian kode rekening kegiatan sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Camat Gerung menegaskan bahwa perubahan penjabaran APBDes ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang telah direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama merumuskan kebijakan yang tepat dalam musyawarah ini,” ujarnya.
Ketua BPD Kebon Ayu, Mardani, S.Kom juga menambahkan bahwa musyawarah ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran. “Kami dari BPD akan mengawal setiap perubahan yang diajukan dalam APBDes untuk memastikan anggaran dialokasikan dengan benar. Kami juga berharap masyarakat terus aktif dalam memberikan saran dan mengawasi pelaksanaan program,” tegasnya.
Sementara itu, Supardi, S.Kom selaku Sekretaris Desa, memberikan pemaparan rinci mengenai perubahan penjabaran APBDes Tahun 2025. Beliau menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas desa, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan melalui penyertaan modal kepada BUMDes.
“Kami melakukan perubahan ini berdasarkan pertimbangan yang matang, terutama agar desa bisa lebih mandiri dalam sektor pangan. Dengan adanya penyertaan modal untuk BUMDes, kita berharap dapat meningkatkan produktivitas usaha desa dan memperkuat perekonomian masyarakat,” jelas Sekdes.
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan teknis penyesuaian kode rekening kegiatan sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018. “Penyesuaian ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi juga agar laporan keuangan desa lebih akuntabel dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini penting agar setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, masyarakat turut memberikan berbagai masukan, di antaranya terkait pemanfaatan dana desa untuk penguatan sektor pertanian dan perbaikan infrastruktur desa yang mendukung ketahanan pangan.
Penulis : Administrator
Dilihat : 7
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 37
Pengunjung Kemarin 50
Pengunjung Minggu Ini 195
Pengunjung Bulan Ini 799
Total Pengunjung 2.152
IP Address 216.73.216.180
Browser Unknown Browser