Kamis, 20 Februari 2025 Kat : Kegiatan Desa

Pemerintah Desa Kebon Ayu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Desa Kebon Ayu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025
Acara yang dihadiri oleh Kasi Ekobang Kecamatan Gerung Bapak Hulaifi, SH, Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggota, Kepala Dusun Se-Desa Kebon Ayu dan Perwakilan Kader Posyandu masing masing dusun. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kebon Ayu menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 48 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Kepala Dusun dan Kader Posyandu secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat Dusun masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini.
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 48 KK;
3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Kebon Ayu telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : Administrator
Dilihat : 7
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 31
Pengunjung Kemarin 50
Pengunjung Minggu Ini 191
Pengunjung Bulan Ini 793
Total Pengunjung 2.146
IP Address 216.73.216.180
Browser Unknown Browser