Beranda Kegiatan Desa Musyawarah Desa Kebon Ayu Bentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif
Pemerintah Desa Kebon Ayu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Kebon Ayu dan dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
Musyawarah Desa dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Kebon Ayu yang menyampaikan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim yang dibentuk nantinya bertugas menyusun rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 berdasarkan hasil evaluasi pembangunan desa, RPJM Desa, aspirasi masyarakat, serta arah kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kebon Ayu menegaskan pentingnya penyusunan RKP Desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan sehingga program pembangunan tahun 2027 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga Desa Kebon Ayu.
Agenda utama musyawarah adalah pembahasan susunan keanggotaan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Setelah melalui proses musyawarah dan mufakat, peserta rapat menyepakati pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pembentukan tim, dalam musyawarah juga disampaikan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027, mulai dari pencermatan pagu indikatif desa, pencermatan ulang RPJM Desa, pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga penetapan RKP Desa sebagai dasar penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan Tim Penyusun RKP Desa dapat bekerja secara profesional, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027 mampu menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Kebon Ayu.
Musyawarah berlangsung dengan tertib, lancar, serta penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 agar pembangunan Desa Kebon Ayu semakin maju, mandiri, dan sejahtera.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 sebagai bentuk kesepakatan bersama, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama.
Form Komentar